Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan empat pasangan calon yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 melalui rapat pleno di hotel berbintang di Makassar, Senin.

Pengumuman keempat pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 dibacakan oleh Ketua KPU Sulsel Muh Iqba Latief.

Empat pasangan calon tersebut yang akan bertarung di Pilgub Sulsel sesuai jadwal pendaftaran adalah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan PAN dengan jumlah kursi 20.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel HAM Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar yang diusung oleh Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura dan PKPI dengan jumlah kursi 35 kursi.

Dokumentasi--Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Halid (kiri) dan Aziz Kahar Mudzakar (ketiga kiri) bersiap mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Sulsel, di kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/1/2018). (ANTARA /Abriawan Abhe) ()

Pasangan ketiga, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) yang diusung oleh Partai Gerindra, PBB dan PPP dengan jumlah 19 kursi.

Dokumentasi--Bakal Calon Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang (kiri) bersalaman dengan Bakal Calon Wagub Tanribali Lamo (kanan) seusai menerima surat keputusan rekomendasi dari partai Gerindra, di kediaman Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Gerindra yang mempunyai 11 kursi resmi mendukung Agus Arifin Nu'mang dan Tanribali lamo untuk maju pada Pilkada Sulsel 2018. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Serta pasangan keempat, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) yang maju dengan jalur perseorangan juga dinyatakan lolos.

Dokumentasi--Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Ikhsan Yasin Limpo (kedua kanan) dan Andi Mudzakar (ketiga kanan) menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief (ketiga kiri) saat mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Sulsel di kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/1/2018). (ANTARA /Abriawan Abhe) ()

"Berdasarkan apa yang telah dibacakan, dengan ini ditetapkan keempatnya sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel periode 2018-2023," ujarnya.

Iqbal mengatakan keempat pasangan calon tersebut telah memenuhi persyaratan dan perundang-undangan untuk mengikuti Pilgub Sulsel 2018 dan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, pengundian nomor urut keempat pasangan ini akan diagendakan selanjutnya.

"Dan terkait tiga hari setelah penetapan pasangan calon, begitu mulai hari ini, pasangan sudah terikat dengan semua peraturan kampanye," katanya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018