Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018.
"Empat pasangan calon sudah dinyatakan sah untuk mengikuti Pilkada 27 Juni 2018, untuk persyaratan yang kurang masih ditunggu selambat-lambatnya 14 Februari," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang masih kurang seperti Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggora DPRD, sementara persyaratan lain sudah cukup.
KPU Lampung telah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Mustafa-Ahmad Jajuli yang diusung oleh Nasdem, PKS, Hanura, lalu Herman HN-Sutono yang diusung oleh PDIP, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim diusung oleh Golkar, PAN, PKB, dan terakhir M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang diusung oleh Demokrat, PPP, Gerindra.
Selanjutnya, KPU Lampung akan melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (13/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saya belum menerima SK pengunduran diri dan batas waktunya sampai 28 Mei 2018, untuk surat cuti seluruhnya sudah memberikan keterangan," kata Nanang.
Untuk pelaporan dana awal kampanye diberikan waktu hingga hari terakhir yakni Selasa (13/2), semua harus menyertai rekeningnya.
Ia mengimbau masyarakat memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, sehingga pemimpin yang baik bisa muncul karena pilihan rakyat bukan karena yang lain.
Setiap pasangan harus berkomitmen untuk tidak berpolitik uang, karena ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat dan jangan sampai terpilih karena uang.
KPU Lampung mengimbau agar pasangan calon gubernur menurunkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan sosialisasi lainnya yang bertebaran di seluruh penjuru Lampung sejak 12 Februari 2018.
Dalam pengundian nomor urut pasangan calon, KPU akan melakukan simulasi mencoba beberapa alternatif dengan cara yang paling adil dan terbuka, sehingga pada saat pengundian tidak ada rekayasa.
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, selanjutnya seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berisi tentang rekening awal dana kampanye kemudian menyebutkan berapa penerimaan dana pasangan calon.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018