Jakarta (Antara News) -- Setelah mengumumkan penyederhanaan 32 regulasi pada tanggal 5 Februari lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengumumkan penyederhanaan regulasi untuk semakin meningkatkan iklim investasi industri energi di Indonesia. Total sebanyak 51 regulasi yang berasal dari lima subsektor disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi. Kelima subsektor tersebut meliputi minyak dan gas (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).Tercatat, SKK Migas mendapatkan penyederhanaan regulasi paling banyak yakni 27 regulasi menjadi 18 regulasi, diikuti oleh migas (10 menjadi 7), minerba (6 menjadi 1), EBTKE (6 menjadi 2), dan Ketenagalistrikan (2 menjadi 1).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, langkah penyederhanaan regulasi ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka mendorong investasi di Indonesia. "51 regulasi disederhanakan jadi tinggal 29. Mudah-mudahan ini akan memberi dampak signifikan bagi iklim investasi energi di Indonesia," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).
Penyederhanaan regulasi ini, lanjut Jonan, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memacu investasi, dimana sektor ESDM berkontribusi terhadap 20 persen dari total investasi di Indonesia. "Target kita tahun ini mencapai 50 miliar dolar AS atau naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 26 miliar dolar AS," papar Jonan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi waktu selama dua minggu kepada kementerian-kementerian untuk menyederhanakan birokrasi dalam proses investasi dan ekspor-impor. Menindaklanjuti arahan presiden, Kementerian ESDM sejak awal Februari telah berhasil menyederhanakan total 83 regulasi.
Pewarta: Primasatya
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018