Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 20 kilogram narkoba jenis shabu-shabu dan menangkap tiga tersangkanya yang merupakan jaringan narkoba Aceh-Penang.
Kepala BNN Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Faisal Naser, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, tiga tersangka beserta barang bukti 20 kilogram narkoba itu disita di dua tempat terpisah, yakni di Aceh Utara dan Aceh Besar.
"Para tersangka bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu ditangkap pada Sabtu 10 Februari lalu. Para tersangka merupakan jaringan sabu-sabu Aceh-Penang dan dikenal dengan kelompok Dekbat," kata Naser.
Ketiga tersangka yakni Edi, 35 tahun, warga Aceh Utara, Ikbal alias Dek Bat, 30 tahun, warga Aceh Timur, dan Said Samsul Kamal, 46 tahun, warga Bireuen.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Edi di rumahnya di Gampong Kuala Keuroto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Penangkapan Edi berawal adanya informasi penyeludupan sabu-sabu dari Penang, Malaysia menggunakan perahu motor ke perairan Aceh Utara.
Selanjutnya, tim BNN, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, Bea Cukai, dan kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim menangkap tersangka Edi.
"Barang bukti sabu-sabu ditemukan setelah tim menggeledah rumah tersangka Edi. Tim menemukan 20 bungkus sabu-sabu dalam plastik teh China, yang tersimpan dalam dua tas," kata Naser.
Dari penangkapan tersangka Edi, lanjut dia, dilakukan pengembangan perkara. Hasil pengembangan, tim gabungan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, dan Polresta Banda Aceh tersangka Ikbal dan Said di Gampong Lamtutui, Aceh Besar.
"Tersangka Ikbal alias Dekbat merupakan DPO BNN terkait penyeludupan 40 kilogram sabu-sabu yang terjadi 10 Januari 2018. Dalam pelariannya, tersangka Ikbal kembali terlibat penyeludupan sabu-sabu 20 kilogram," katanya.
Dia mengatakan, 20 kilogram narkoba itu pesanan tersangka Ikbal alias Dekbat. Barang terlarang tersebut hendak diedarkan di wilayah Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Proses penyidikan ketiga tersangka dilakukan di BNN Pusat. Tersangka dijerat pasal 112, 113, 114 jo pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Naser.
Pewarta: M Haris
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018