Denpasar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, mengingatkan mereka untuk menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku selama pemilihan kepala daerah.
Rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Senin dihadiri oleh para calon, termasuk I Wayan Koster (Ketua DPD PDIP Bali), Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, dan calon wakil gubernur Ketut Sudikerta yang datang tanpa calon gubernurnya, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang sedang ada urusan kedinasan.
Pasangan KBS-Ace diusung oleh PDIP, Hanura, PAN, dan PKPI yang menguasai 27 kursi di DPRD serta PKB dan PPP. Pesaing mereka, Mantra-Kerta, maju dengan dukungan Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem yang total memiliki 28 kursi DPRD serta PKS, PBB, dan Perindo.
"Dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka semua Peraturan KPU dan juga Bawaslu, terutama mengenai kampanye akan resmi berlaku. Jadi, mari dihormati dan dilaksanakan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ia mengatakan bahwa semua peserta mesti mematuhi larangan dalam kampanye dengan menghindari pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan maupun kantor pemerintahan.
Pasangan peserta pemilihan dan tim kampanye mereka, ia melanjutkan, juga harus mematuhi jadwal kampanye yang sudah ditetapkan.
Raka Sandi menambahkan bahwa KPU Bali telah menerima surat pengunduran diri dari Wayan Koster selaku anggota DPR dan Cok Ace sebagai dosen pegawai negeri sipil.
"Kami sudah menerima suratnya, intinya pengunduran diri sudah diajukan, dan instansi yang menjadi asal bertugas sudah memberikan surat pada kami bahwa pengunduran diri mereka sudah dalam proses. Untuk penyerahan SK pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa pada pasangan Mantra-Kerta, yang merupakan pejabat Wali Kota Denpasar dan Wakil Gubernur Bali, berlaku ketentuan cuti selama masa kampanye.
"Mereka harus cuti di luar tanggungan negara, yakni tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh negara dan juga tidak mengambil kebijakan terkait jabatannya selama masa cuti," ujar Raka Sandi.
Setelah penetapan pasangan calon, KPU akan mengundi nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018 pada Selasa (13/2) di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018