hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)

Bandung (ANTARA News) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan sopir bus pariwisata Premium Passion bisa ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia di Subang.

"Iya (bisa ditetapkan menjadi tersangka) akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban," ujar Royke saat meninjau lokasi kecelakaan bus, Minggu.

Royke mengatakan, kemungkinan penetapan tersangka bisa saja dijatuhkan mengingat kecelakaan salah satunya disebabkan oleh ada pelanggaran akibat kelalaian pengemudi, tetapi itu baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya," kata dia.

Tak hanya sopir, manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga: Suasana pemakaman massal korban kecelakaan Subang

Menurut Royke, dari keterangan sementara sopir bus, ia mengaku sudah mengeluhkan masalah dalam sistem pengereman kepada manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan itu, kata Royke, tidak menutup kemungkinan baik sopir dan manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka.

"Kemudian kita akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)," kata dia.

Lihat juga: Sopir bus dalam kecelakaan Tanjakan Subang selamat

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018