"Kami telah menentukan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada Sultra 2018 yakni Rp41 miliar," kata Hidayatullah, di Kendari, Minggu.
Hidayatullah mengatakan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak dibolehkan mengeluarkan uang lebih dari Rp 41 miliar saat pelaksanaan kampanye 130 hari.
"Sudah disepakati bahwa rencananya pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 15 Februari mendatang," katanya.
Hidayatullah juga nenyebutkan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
"Baik sumbagan dari perseorangan maupun sumbangan lembaga berbadan hukum san swasta," katanya.
Dikatakan, besaran sumbangan untuk perorangan, setiap pasangan calon hanya bisa menerima maksimal Rp75 juta.
Ia mengatakan, tim kampanye pasangan calon tidak keberatan dengan jumlah dana kampanye dan besaran uang sumbangan yang ditetapkan tersebut.
"Dana yang dibatasi itu tentunya di luar dari alat peraga kampanye untuk para pasangan calon yang dibuat sendiri oleh KPU Sultra," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018