Menurut keterangan Kabid Pengaduan dan Penertiban Pelayanan DPMPTSP Rakhmad, Sabtu, keputusan penutupan diambil setelah muncul rekomendasi tim teknis.
"Kami segel kemarin (Kamis malam, bersama satpol PP," katanya.
Tidak ada kendala dalam proses penutupan tersebut.
Para pekerja hanya memandang saat petugas ketertiban memasang banner segel berisi larangan beroperasi.
Satu per satu pegawai keluar sehingga menyisakan staf di kasir.
Petugas lalu memasang tanda segel di pintu lobi.
Langkah penyegelan dilakukan satpol sebagai tindak lanjut keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keputusannya, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Kafe dan Karaoke Venus dibekukan sementara.
"Dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Rakhmad.
Lanjut Rakhmad, pihaknya sudah menyampaikan surat keputusan itu ke manajemen Venus pada Kamis siang. Surat keputusan itu harus dieksekusi oleh Satpol PP, selaku penegak peraturan daerah.
"Venus dinyatakan melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang kepariwisataan, dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang ketertiban umum," kata Rakhmad.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, Venus melakukan kelalaian, sehingga ada video porno yang direkam di tempat ini.
Kasus yang sama juga pernah terjadi di Karaoke Yess, yang sekarang berubah menjadi Markas.
Memang keputusan tim teknis, dilakukan pembekuan sementara sampai batas yang ditetapkan.
"Karena di Perda tidak ada batasannya," katanya.
Heru menambahkan, pihaknya akan bersikap hati-hati menyikapi kasus Venus, sebab saat ini sedang suasana politik.
Solusi lainnya Venus bisa mengajukan perubahan nama, seperti yang juga pernah dilakukan Yess.
Namun proses ini juga akan dirapatkan bersama semua dinas terkait.
Baca juga: Sempat diminta hubungi perwira Polda, Satpol Tulungagung tutup "kafe mesum"
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko/Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018