Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa intensif dua terduga teroris yang ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2).

"Dilakukan penangkapan terhadap dua orang di Indramayu. Mereka masih diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia lalu menjelaskan kemungkinan peran seseorang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme yakni sebagai pelaku teror, pembuat bahan peledak, pemberi dana atau pemberi fasilitas terhadap pelaku dan merekrut orang untuk bergabung dalam kelompok teroris.

"Peran-perannya masih didalami," katanya.

Pada Rabu (7/2), tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris bernama Muhamad Jefri di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang tinggal di Indramayu. Polisi juga menangkap istri Jefri yang berinisial ASN.

Sehari-hari Jefri berdagang pedagang es, sementara ASN sebagai ibu rumah tangga. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah Jefri dan istrinya masuk dalam jaringan kelompok tertentu atau melakukan aksi sendiri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018