Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menerima surat izin cuti dari bakal calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta bakal calon Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.
"Keduanya sudah menyerahkan surat izin cuti dari posisinya masing-masing," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.
Dalam jabatannya sehari-hari, Gus Ipul merupakan Wakil Gubernur Jatim yang masa periodesasinya habis pada Februari 2019, sedangkan Emil Dardak adalah Bupati Trenggalek yang akhir masa jabatannya pada 2021.
Menurut dia, surat izin cuti menjadi salah satu dari persyaratan pencalonan bagi para bakal calon untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 Juni 2018.
Sementara itu, untuk bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno tidak ada surat izin cuti karena keduanya sudah mengundurkan diri dari posisinya, yaitu Menteri Sosial RI maupun anggota DPR RI.
"Dengan diterimanya surat izin cuti dari Gus Ipul dan Emil Dardak maka akan ditindaklanjuti dan segera diumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Jatim," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Di sisi lain, proses tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU Jatim yaitu 12 Februari 2018, kemudian pengundian nomor urut pasangan pada 13 Februari, serta masa kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"KPU juga akan melaksanakan kampanye damai yang diikuti kedua pasangan calon pada 18 Februari 2018 di Taman Bungkul Surabaya," katanya.
Pilkada Provinsi Jawa Timur diikuti dua pasangan, yakni Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung koalisi PKB, PDI Perjuangan, PKS dan Gerindra, serta pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung gabungan Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Hanura dan Partai NasDem.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018