Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi di Jakarta, Kamis, menegaskan penyidikan dugaan korupsi proyek cetak sawah masih berlanjut termasuk rencana pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Bisa saja (pemanggilan Kementan) setelah keluar LHP BPK apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak," kata Erwanto.
Berdasarkan audit BPK, Erwanto memastikan penyidik Polri akan mengembangkan dugaan korupsi proyek cetak sawah tersebut.
Diungkapkan Erwanto, awalnya penyidik menangani dugaan korupsi proyek cetak sawah yang dikelola Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun saat ini, proyek cetak sawah dilanjutkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI namun Erwanto mengaku belum menerima informasi pengadaan proyek cetak sawah di bawah Kementan.
Erwanto mengungkapkan Bareskrim menangani kasus korupsi cetak sawah di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada 2012-2014.
Penyidik menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai pelaksana proyek cetak sawah senilai Rp317,03 miliar.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menambahkan KPK telah melakukan gelar perkara bersama dengan Polri untuk mengembangkan dugaan korupsi cetak sawah.
Febri menuturkan KPK men-supervisi penanganan kasus cetak sawah yang ditangani Polri guna membidik pihak lain yang harus bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan proyek cetak sawah bermasalah berdasarkan kajian teknis, penentuan lokasi pengerjaan dan pencetakan lahan sawah sehingga merugikan keuangan negara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018