Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dalam layanan bidang komunikasi dan informatika di Batam, Kamis.
Kerjasama ini sangat penting khususnya terkait dengan Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (registrasi prabayar), demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Kamis.
Terdapat dua kesepakatan yang dilakukan yaitu nota kesepahaman antara Menteri Kominfo dan Mendagri serta perjanjian kerja sama antara Dirjen PPI dengan Dirjen Dukcapil yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Pendududk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
"Sangat berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil yang telah bekerjasama dan terus memberikan fasilitasi akses verifikasi registrasi kartu prabayar. Penandatanganan MoU dan PKS hari ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," kata Dirjen PPI Ahmad Ramli.
Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018