Jakarta (ANTARA Newsa) - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menyerahkan aset Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pondok Pesantren Prof. Dr. Hamka kepada Badan Pengelola setempat.
"Segera setelah diresmikan awal Maret 2018, kami akan proses untuk penyerahan aset kepada Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Pondok Pesantren Prof. Dr. Hamka," kata Asisten Teknik Rumah Susun Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Riky Hidayat kepada pers, di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Riky menjelaskan Rusunawa Pondok Pesantren itu dibangun sejak Maret 2017 hingga Desember 2017 oleh pemerintah dengan anggaran Rp8,7 miliar dan dilengkapi perabot senilai Rp670 juta.
"Proses pembangunannya lancar karena ada dukungan dari pihak terkait. Lahan dan IMB (izin mendirikan bangunan) disiapkan Yayasan Pondok Pesantren Hamka," katanya.
Ricky menyebutkan, penyerahan aset diperlukan agar bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya dan dapat dipelihara dengan baik.
"Untuk pemeliharaan, kontraktor masih bertanggung jawab selama enam bulan, sejak diresmikan," kata Riky.
Ada pun persyaratan untuk penyerahan aset tersebut adalah IMB, sertifikat tanah, kontrak dan info kesesuaian bangunan dengan rencana (as build drawing) dan Surat Keputusan Badan Pengelola.
"Aset secara yuridis akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada badan pengelola," kata Riky.
Ketua Yayasan Wawasan Islam Indonesia, selaku pengelola Pondok Pesantren Hamka, Jasrial menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, atas dibangunnya Rusunawa tiga lantai itu.
"Kami akan gunakan secepatnya untuk santri putri sebanyak 216 orang, setelah diresmikan bersama dengan gedung SMP, SMA dan masjid kami awal Maret tahun ini," kata Jasrial.
Rusunawa tersebut terletak di Jl. Palarik, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.
Kementerian PUPR dalam tahun anggaran 2017 membangun Rusunawa di tiga lokasi di Provinsi Sumatera Barat, satu tower untuk pondok pesantren di Kota Padang, satu tower di Tanah Datar senilai Rp8,9 miliar, dua tower di Pasir Jambak.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018