Hal ini terbukti melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XV pada tahun 2017 dengan tema “Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional”.
"Salah satu implementasi dari paket kebijakan tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Ngakan, kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border mulai efektif diterapkan pada 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Dari total 10.826 Kode Harmonized System (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS atau 48,3 persen adalah lartas impor,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border berkisar sekitar 17 persen Kode HS.
"Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS atau 20,8 persen yang tersisa," lanjutnya.
Ngakan menjelaskan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan.
Adapun pengawasan post border berlaku dengan ketentuan, antara lain untuk bahan baku, yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.
"Untuk barang konsumsi, dilakukan dengan sistem risk management atau persyaratan pra-edar seperti label makanan luar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tuturnya.
Sementara itu, dalam rangka pergeseran lartas ke post border, pemerintah juga melakukan perubahan regulasi dari tujuh Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPOM.
Terkait dengan Kemenperin, pengawasan post border terhadap produk-produk yang diberlakukan SNI secara wajib mencakup 249 kode HS, terdiri dari 17 kode HS produk industri agro, 113 produk industri kimia, tekstil dan aneka, serta 119 produk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik.
“Dengan diberlakukannya pengawasan post border, Kemenperin akan melakukan integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan Portal INSW untuk sinkronisasi data importasi produk yang real time sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif,” papar Ngakan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018