"Bagi Lion Air Group hal ini sangat penting, karena dengan adanya kesepahaman ini akan semakin mudah bagi kami untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba pada lingkungan perusahaan kami," kata Edward Sirait, Direktur Utama Lion Air Group dalam penandatanganan dengan BNN di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Edward menegaskan perusahaan memberikan sanksi tegas dan berat jika memang terbukti terindikasi dengan barang haram tersebut dengan pemberhentian hubungan kerja secara tidak terhormat.
"Peraturan tersebut telah tertuang pada kontrak kerja yang ditandatangani oleh para pegawai sebelum resmi menjadi bagian dari Lion Air Group," katanya.
Edward menjelaskan pihaknya telah memiliki prosedur operasi standar (SOP) terkait pemeriksaan, termasuk kru dan pegawai.
Apabila ditemukan potensi kasus baik penyalaggunaan maupun peredaran, maka pihak Lion Air Group akan melaporkan ke BNN.
"Kita akan berusaha keras, kita pasti akan koordinasi menyangkut personel maupun indikasi kargo kita akan segera laporkan. Ini bersama-sama BNN yang bertanggung jawab pencegahan dan penyalahgunaan. Semua pegawai `ground staff` termasuk penumpang kalau ada kecurigaan kita ada narkotika akan kita sampaikan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan Lion Air dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Budi mengatakan penerbangan merupakan jalur terbanyak kedua yang dipakai untuk mengedarkan narkoba setelah jalir laut.
"Kalau masalah penerbangannya, tetapi manusianya. Ada satu saja yang terindikasi narkoba, kerugiannya melebihi satu pesawat itu," katanya.
Ditambah saat ini, lanjut dia, jenis narkoba semakin beragam, yaitu terdapat 68 jenis narkoba, sementara yang dimasukkan ke undang-undang baru 65 jenis.
Selain itu, dia menambahkan, peredarannya semakin cepat dan banyak cara yang digunakan, seperti ekstasi dalam bentuk majalah.
"Karena itu, kita mendukung apa yang dilakukan Lion Air dalam melawan narkoba," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018