Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, menyatakan bahwa sebelum dibubarkan organisasi itu hanya menyampaikan ajaran Islam.
"HTI hanya menyampaikan ajaran Islam. Khilafah itu adalah ajaran Islam," kata Daud Rasyid, saksi ahli yang dihadirkan eks HTI dalam sidang lanjutan gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Sementara kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan eks HTI dalam sidang sebelumnya mengakui bahwa HTI mengusung ideologi khilafah. Menurut kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, Hafzan Taher, khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila.
"Pancasila adalah kesepakatan dari Founding Fathers Bangsa Indonesia yang dihasilkan dengan musyawarah yang toleran dan menghargai kebhinnekaan suku, agama dan ras yang sangat majemuk di Indonesia," jelas Hafzan.
Hafzan menekankan, sesuai aturan di Indonesia, semua warga negara wajib mematuhi Pancasila, UUD 1945, serta tunduk menganut peraturan dan perundang-undangan yang ada di republik ini.
Namun saksi Daud Rasyid menerangkan bahwa khilafah artinya menggantikan peran nabi dalam menjaga agama dan urusan di dunia. Menurut Daud, konsep khilafah justru ditujukan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sidang lanjutan perkara ini dipimpin oleh Hakim Tri Cahya Indra Permana dengan anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro. Panitera Penggantinya Kiswono.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018