Saat ini ada 42 IKM yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut, mayoritas adalah IKM kerajinan tembaga dan kuningan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“KITE benar-benar bisa menghemat biaya sebanyak 25 persen,” kata Direktur Jenderal Gati Wibawaningsih di acara Focus Group Discussion Implementasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM di Solo, Kamis.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk IKM (KITE IKM) diluncurkan pada Januari 2017 bertujuan menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saingnya meningkat.
Berkat fasilitas ini, industri kecil dan menengah mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi industri yang memerlukan impor bahan baku, sepanjang hasil produksinya diekspor.
Meski demikian, implementasi fasilitas KITE masih terkendala masalah.
Di antaranya, IKM yang belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi sebesar minimal 75 persen dari bahan baku yang diimpor, IKM terkendala teknis pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di mana IKM tidak menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM dan IKM belum mempunyai database dan jaringan supplier bahan baku untuk melakukan impor langsung.
Satu IKM yang berhasil mengimplementasi KITE adalah Inducomp Dewata. IKM asal Bali ini memproduksi komponen elektronik yang bahannya diimpor dari China. Produk jadinya diekspor ke Hungaria, Jerman dan Swiss.
Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak 2017, Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta.
Selain itu, pendapatannya juga naik, dari Rp8 miliar pada 2016 menjadi Rp10 miliar tahun berikutnya dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018