"Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.
Mendagri kemudian menjelaskan walaupun sama-sama ditetapkan KPK menyandang status tersangka, namun kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.
Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan pemerintahan.
Ia menambahkan pencopotan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi dapat dilakukan, dengan catatan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.
"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018