Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekurang-kurangnya Yudi Widiana Adia diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu sejumlah sekitar Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan Yudi Widiana Adia diduga selaku anggota Komisi V DPR 2009-2014 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
"Untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 melalu program alokasi aspirasi milik Yudi Widiana Adia dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan," papar Febri.
Menurut Febri, uang Rp20 miliar itu oleh Yudi Widiana Adia diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah," ungkap Febri.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap tersebut, kata dia, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Yudi Widiana Adia sepanjang periode jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI 2009-2014," tutur Febri.
Terhadap Yudi Widiana Adia disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yudi sendiri sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara menerima suap dari So Kok Seng untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) dari pengusaha terkait "program aspirasi" pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK diterima dalam dua perbuatan. Pertama adalah menerima Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kedua, Yudi menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Atas perbuatannya itu, Yudi didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018