"Berdasarkan pantauan dan hasil analisis, KPI Aceh menemukan adanya pelanggaran sehingga Kami meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut," kata Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah di Banda Aceh, Rabu, dan menambahkan siaran yang ditayangkan pada 1 Februari 2017 pukul 19.30 WIB itu dipandu presenter Indra Maulana.
Ia menjelaskan pewawancara dalam program yang menayangkan wawancara langsung via telpon Bupati Aceh Besar Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan wajib berhijab di wilayah Aceh Besar, tidak memahami konteks dan kontruksi qanun/peraturan daerah yang berlaku di Aceh.
"Kami menilai pewawancara tidak memahami konteks dan kontruksi Qanun yang berlaku di Aceh sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan dan perbedaan budaya lokal," katanya.
Ada pun beberapa pelanggaran dalam program tersebut yakni pelanggaran atas pedoman perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahu 2012 pasal 6, pasal 8, pasal 22 ayat (2), pasal 35 huruf (b) dan pasal 27 ayat (3) serta standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 40 huruf (a).
Pihaknya berharap KPI Pusat dapat memberikan sanksi tegas terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh satu program siaran yang disiarkan oleh salah satu televisi nasional tersebut.
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018