"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden dan wakil Presiden yang menjadi polemik terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP.
Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat, yang pertama menurut dia menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.
"Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa Pasal 239 meliputi dua ayat, yang pertama menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ayat keduanya menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah segera menemukan formulasi terbaik dan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada rumusan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018