Singapura (ANTARA News) - Kebanyakan bar di Singapura akan sepenuhnya bebas asap rokok mulai pekan depan, dengan hanya 118 dari 900 tempat hiburan malam yang mengajukan ijin untuk membangun lokasi untuk merokok di dalam ruangan, kata petugas lingkungan, Sabtu. Setiap orang yang kedapatan menyalakan rokok menghadapi kemungkinan denda hingga 1.000 dolar Singapura atau 649 dolar AS, atau penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Larangan di bar atau klub diumumkan dua tahun lalu. Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengatakan sekitar 430 tempat hiburan malam telah mengatakan bahwa mereka akan tetap bertahan dengan bebas rokok. Sedangkan 350 yang lain tidak mengumumkan keinginan mereka, namun akan mempertimbangkan untuk mengupayakan bebas rokok kecuali jika mereka tetap memilih sebaliknya. Bar yang bebas rokok dapat mengajukan ijin untuk membangun ruangan khusus untuk merokok atau memiliki area khusus itu di luar setelah Minggu (1/7). Berdasarkan petunjuk NEA, ruangan khusus untuk merokok tidak dapat memakan tempat lebih dari 10 persen dari wilayah bebas asap rokok. Inggris juga bergabung dalam daftar dari negara-negara yang melarang rokok. Irlandia adalah yang pertama memperkenalkan larangan merokok di tempat publik secara nasional. Norwegia, Italia, Swedia, Skotlandia, dan Latvia menyusul. Singapura adalah satu diantara 150 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kewajiban itu termasuk larangan untuk iklan tembakau dan peringatan kesehatan pada rokok, demikian DPA.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007