Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Mojokerto Masud Yunus untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Masud sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB.
Namun, ia tak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.
KPK sendiri sampai saat ini belum menahan Mas`ud meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.
Namun, ia mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya saat ini di KPK.
"Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ucap Masud beberapa waktu lalu.
Masud diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Masud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018