Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Wahid Husen, Rabu mengatakan narkoba tersebut dibawa oleh Eko (29) warga Magetan yang hendak membesuk narapidana berinisial M.
"Dari tersangka Eko, petugas mengamankan empat paket diduga narkoba yang dibungkus lakban dan dimasukkan dalam botol sampo," ujar Wahid Husen kepada wartawan.
Menurut dia, penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut diketahui saat pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang yang dibawa pembesuk. Dari situ, petugas curiga dengan benda yang berada dalam botol sampo. Barang tersebut dibawa pelaku bersamaan dengan sejumlah barang lain di antaranya celana dalam, kaus singlet, dan odol.
Barang-barang itu itu akan dikirimkan kepada warga binaan berinisial M yang merupakan terpidana kasus pembunuhan. M merupakan warga binaan pindahan asal Lapas Kelas 1 Malang dan dihukum 20 tahun penjara.
"Saat diperiksa, isinya ternyata narkoba. Temuan ini langsung kami laporkan ke Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Setelah dicek bersama petugas Satuan Resnarkoba, empat paket barang terbungkus lakban tersebut di antaranya beisi satu paket sabu-sabu seberat 5,20 gram, 10 butir pil ineks, dan empat strip obat `happy five`.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono mengatakan, berdasarkan penelusuran petugas dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak sendirian datang ke lapas.
"Yang bersangkutan datang bersama temannya yang diketahui warga Magetan, namun berhasil melarikan diri," kata dia.
Ia menyatakan pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan membawa tersangka ke Mapolres Madiun Kota untuk diperiksa dan memburu rekan tersangka.
Pihaknya meminta petugas Lapas Madiun selalu waspada, sebab sudah berulang kali terjadi upaya penyelelundupan narkoba ke dalam lapas. Adapun, upaya penyelundupan terakhir yang berhasil dibongkar petugas adalah dengan modus menyimpan narkoba dalam sandal.
Saat itu, petugas curiga karena ada pembesuk yang saling bertukar sandal dengan narapidana yang dijenguknya. Setelah dicek, dalam sandal tersebut terdapat sabu-sabu seberat 7,52 gram.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018