Kopenhagen (ANTARA News) - Pemerintah Denmark, pada Selasa (6/2) setempat, menyatakan berencana akan menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum.

Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuit Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan nikab, yang dikenakan oleh perempuan-perempuan Muslim.

Pemerintah beraliran kanan-tengah yang didukung partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, menyatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark (sekira Rp22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali.

Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.

Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa.

Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap bahwa pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen.

"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan bahwa di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya.

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi penguasa minoritas untuk menggolkan undang-undang larangan bercadar itu.

Seluruh tiga anggota koalisi tersebut mengatakan pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.

Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan, kata kementerian.

Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum.

Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018