Mangupura, Bali (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Baker Joshua James, warga Australia dalam kasus narkotika, yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi Rumah Sakit Trijata, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menilai nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum Maya Asanthi sudah masuk ke pokok perkara dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Oleh karena itu, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi dan bukti, sebagai pembuktian pada persidangan pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Assri Susantina membeberkan, Joshua merupakan terdakwa dengan kasus narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam yang ditangkap petugas Bea Cukai Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017.
JPU mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum, Maya Asanthi, mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU, karena Joshua dalam kondisi tidak sehat.
Maya menerangkan jika terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Trijata, RSUP Sanglah, juga beberapa rumah sakit sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Kamboja serta di Spanyol.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, Selasa (10/10) pukul 02.45 Wita. Saat itu, dia hendak melaksanakan tes urine setelah ditangkap.
Polisi yang mengetahui Joshua kabur berhasil menangkap terdakwa dengan menyebarkan foto dan video terdakwa dan berkat laporan masyarakat. Polisi membekuk terdakwa di sebuah penginapan atau Hotel LV 8 Canggu Badung, Bali.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018