"Berdasarkan rapat pleno KY pada Senin (22/1), KY menetapkan empat calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang diserahkan ke DPR," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.
Adapun empat nama yang diserahkan ke DPR adalah Sugeng Santoso dari Apindo, Erwin dari Apindo, Junaedi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Yoesoef Moesthafa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Farid menjelaskan penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara sesuai dengan formasi lowongan jabatan, dan menetapkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
"Para calon yang diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tersebut telah menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," kata Farid.
Kendati demikian, empat calon ini dikatakan Farid tidak memenuhi jumlah yang diminta oleh MA yaitu delapan calon hakim.
Menurut Farid hal ini dilakukan oleh KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR, sehingga hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas saja yang diusulkan.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY berupaya membekali para calon yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mendapatkan persetujuan," pungkas Farid.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018