Yogyakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) yang rencananya dilaksanakan mulai 2008 akan bersifat terdesentralisasi sehingga kewenangan gubernur dalam mengatur UN SD tersebut bisa lebih banyak, kata Mendiknas Bambang Sudibyo di Yogyakarta, Sabtu, Seusai melepas mahasiswa peserta KKN di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ia kepada wartawan mengatakan sampai saat ini mekanisme pelaksanaan UN SD masih dalam proses penggarapan dan akan berbeda dengan UN SMP. "Namun untuk lebih detilnya mekanisme pelaksanaannya akan segera diinformasikan setelah peraturannya keluar. Sedangkan untuk materi soal UN SD akan dipertimbangkan menggunakan soal dari provinsi, maupun nasional," ujarnya. Pada kesempatan itu Mendiknas menegaskan setiap pelaksanaan UN akan dilakukan evaluasi dan perbaikan. Ditanya tentang kelanjutan gugatan UN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mendiknas mengatakan sampai kini masih dalam proses di pengadilan tingkat banding. Sebenarnya, kasus gugatan UN tersebut sudah dimenangi pemerintah, dan hanya satu tuntutan yang dimenangi penggugat. Sedangkan tuntutan penangguhan pelaksanaan UN oleh penggugat ditolak pengadilan negeri, sehingga pelaksanaan UN pada masa mendatang tetap dilanjutkan dengan dilakukan perbaikan terutama dalam hal pengawasan, katanya. Menyinggung Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), ia mengatakan, pemerintah pusat hanya menetapkan standar nasional, sedangkan kurikulumnya disusun sendiri oleh sekolah. Semua itu, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan UN karena yang diujikan adalah kurikulum yang termuat dalam standar nasional, kata Mendiknas Bambang Sudibyo. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007