Dalam kunjungan itu, rombongan HAM PBB membahas mengenai perkara perkara HAM masa lalu, kejahatan teroris, dan narkotika, kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan kasus HAM masa lalu, kata dia, pimpinan rombongan sepakat ditangani sebaik-baiknya dan semua pihak harus tahu pelanggaran berat HAM ini tidak ada mengenal kedaluwarsa.
Prasetyo menyampaikan kesulitan dihadapi mengenai HAM masa lalu. Kendati demikian, itu tetap menjadi tanggung jawab bersama agar tidak berlanjut.
Ia juga menyebutkan pimpinan rombongan menyatakan bahwa pelaksaan eksekusi mati tidak mengurangi jumlah kejahatan dan tidak juga menyelesaikan masalah.
Mereka mengimbau sesuai dengan kapasitas kejahatan ini hukuman mati bisa dipertimbangkan, katanya.
Prasetyo juga menegaskan banyaknya korban dari anak-anak dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak enam juta anak Indonesia yang usia produktif menjadi korban penyalahgunaan narkotika, katanya.
Terlebih lagi, para bandar banyak orang asing, bayangkan setiap hari 40 hingga 50 orang meninggal dunia karena narkotika, paparnya.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Kejaksaan hanya eksekutor penegak hukum sejauh undang-undang masih mengatur hukuman mati. "Kalau sudah menjadi putusan tetap (inkrah) tetap harus dilakukan dan dilaksanakan," katanya.
Dalam acara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda dan Kapuspenkum M. Rum, dan rombongan HAM PBB terdiri atas Zeid Ra`ad Al Hussein (High Commissioner for Human Rights), Francesco Motta (Chief of Asia Pacific and Middle East Field Operations), Ravina Shamdasani (Official Spokesperson of the HC), Cynthia Veliko (Regional Representative), dan Shivani Verma (Human Rights Officer).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018