Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas dari artis yang tersangkut kepemilikan narkoba Jeniffer Dunn ke kepolisian karena dinilai belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkasnya untik dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.
Berkas tersebut No: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No.: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Nirwan menjelaskan kejaksaan sendiri awalnya menerima berkas atas nama Jennifer Dunn pada 23 Januari 2018.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Jennifer Dunn sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan, petunjuk yang diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia.
Sebelumnya Sebelumnya, petugas menangkap pemasok narkoba FS dan Dunn di dua tempat berbeda di wilayah Pejaten dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12).
Polisi menduga pria berinisial FS menjadi pengedar langganan narkoba yang beberapa kali dipesan Jennifer.
Selain meringkus dua tersangka, polisi menyita barang bukti bungkus rokok berisi 0,6 gram?shabu-shabu, dua unit telepon selular dan satu pipet plastik untuk menyendot?shabu-shabu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018