WASHINGTON (Antara News/BUSINESS WIRE) -- Nikaragua berhasil memenangkan gugatan kasus perbatasan perairan terhadap Kosta Rika di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ, dengan suara bulat, menetapkan tiga perempat kawasan perairan dan dasar laut yang menjadi sengketa untuk Nikaragua. Keputusan sengketa ini, hasil jajak pendapat dengan total 16-0, telah diajukan ke Pengadilan Den Haag pada tanggal 2 Februari.
Pihak Nikaragua direpresentasikan oleh partner Foley Hoag LLP, Paul Reichler and Lawrence Martin.
"Seperti biasa, ICJ menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang solid dan sangat detail," ujar Reichler. "Kami dan seluruh masyarakat Nikaragua sangat bersyukur terhadap kemenangan ini."
Reichler dan Martin sebelumnya sukses memenangkan Filipina pada kasus arbitrase terhadap Tiongkok terkait perbatasan perairan di Laut China Selatan.
Apa yang dipertaruhkan dalam kasus ini sangat besar, sedikitnya lautan dan landas kontinen seluas 27.000 km persegi, yang didalamnya termasuk kekayaan alam berupa biota laut dan potensi cadangan minyak dan gas. Nikaragua berhasil mengklaim teritori seluas 20.000 km persegi. Keputusan yang dibuat oleh ICJ bersifat mutlak bagi kedua negara.
Berpegangan pada hasil tersebut, ICJ menolak argumen Kosta Rika bahwa garis perbatasan harus disesuaikan agar menghindari pemotongan jangkauan maritimnya mengingat garis pantainya berbentuk cekung, dan Corn Islands milik Nikaragua tidak termasuk di dalam garis perbatasan tersebut. Mengacu pada "equidistance line" yang diajukan oleh Nikaragua, ICJ telah mengoreksi garis perbatasan kedua negara.
Pada gugatan lainnya, dengan hasil jajak pendapat yang sama - 16-0 -, ICJ juga telah menetapkan perbatasan maritim kedua negara di Samudera Pasifik. Pada gugatan yang melibatkan kawasan yang menjadi sengketa lebih kecil ini, kedua pihak meminta agar kawasan ini dibagi berdasarkan equidistance. Meskipun demikian, Nikaragua menyatakan tidak adil jika kawasan ini dibagi sesuai equidistance. ICJ menerima argumentasi Nikaragua, dan menetapkan garis perbatasan harus disesuaikan berdasarkan tuntutan Nikaragua.
Ketetapan ICJ juga mencakup status pesisir mulut sungai San Juan sepanjang 1.5 km, yang merupakan perbatasan kedua negara. Area sengketa ini, yang merupakan wilayah tak berpenghuni dan bagian dari lahan basah yang dilindungi hukum internasional diserahkan kepada Kosta Rika.
Selain digawangi oleh Reichler dan Martin, tim legal Nikaragua juga didukung oleh Duta Besar Carlos Arguello Gomez dan profesor hukum Alain Pellet, Vaughan Lowe, Antonio Remiro, dan Alex Oude Elferink, serta pengacara Benjamin Samson dan Yuri Parkhomenko dari Foley Hoag.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Foley Hoag LLP, kunjungi foleyhoag.com.
Baca versi aslinya di businesswire.com: http://www.businesswire.com/news/home/20180205005972/en/
Kontak
Foley Hoag LLP
Audra Callanan, 617-832-7010
acallanan@foleyhoag.com
Sumber: Foley Hoag LLP
Pengumuman ini dianggap sah dan berwenang hanya dalam versi bahasa aslinya. Terjemahan-terjemahan disediakan hanya sebagai alat bantu, dan harus dengan penunjukan ke bahasa asli teksnya, yang adalah satu-satunya versi yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan hukum.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018