Male (ANTARA News) – Presiden Maladewa Abdulla Yameen pada Senin (05/02) mendeklarasikan status darurat selama 15 hari, kata ajudannya Azima Shukoor, yang memperdalam krisis politik di negara Samudra Hindia tersebut.
Langkah tersebut memberikan kekuasaan luas kepada pasukan keamanan untuk menangkap dan menahan tersangka, dan dilakukan di tengah kebuntuan antara Mahkamah Agung dan pemerintah.
Presiden menolak memenuhi perintah MA untuk membebaskan tahanan politik, meskipun komunitas internasional terus menekan dan khawatir.
Shukoor membacakan deklarasi tersebut di televisi pemerintah tidak lama setelah Yameen mengirimkan tiga surat kepada hakim, meminta mereka untuk mencabut keputusannya.
Itu kedua kalinya Yameen menyatakan statud darurat. Terakhir kali dia mengambil langkah tersebut pada November 2015 setelah dugaan percobaan pembunuhan terhadapnya, AFP.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018