Pematangsiantar, Sumatera Utara (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pematangsiantar terjun ke tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual di RS Vita Insani Pematangsiantar, Senin.

Empat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim memeriksa secara tertutup ruang Kepala Bidang Keperawatan.

Humas RS Vita Insani Choki Pardede menjelaskan, tersangka pelecehan seksual telah dibebastugaskan dari jabatan suvervisor dan sekaligus karyawan rumah sakit ini.

"Kita menunggu proses penyelesaian PHK seiring proses perkembangan penyelidikan atas kasus ini," kata Choki.

Seorang perempuan berusia 30 tahun warga Kabupaten Simalungun yang dahulu bekerja di rumah sakit itu dipaksa seks oral oleh Hermantono Tambunan (40) yang terakhir terjadi pada 8 Desember 2017.

Perempuan itu lalu berhenti bekerja di rumah sakit ini dan melaporkan tindakan cabul Hermantono kepada polisi.


Pewarta: Warsito
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018