Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memutuskan bahwa total pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 yakni sebesar Rp473 miliar.
"Jika melebihi dari itu, maka paslon (pasangan calon) yang bersangkutan akan dinyatakan gugur," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi di Kota Bandung, Senin.
Jumlah dana Pilgub Jawa Barat tersebut meliputi untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembhatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
"Jadi beban paling tinggi itu pada pembuatan bahan kampanye, yakni sebesar Rp461 miliar yang dibuat paslon," katanya.
Menurut dia, jumlah itu rasional dan sudah disetujui oleh tim pemenangan calon peserta Pilgub Jawa Barat dan alasannya adalah luas Provinsi Jawa Barat yang kuas dan masyarakatnya banyak.
"Jika besar kecilnya anggaran itu persepsinya dari mereka sebagai tim kampanye pasangan calon. Namun menurut mereka cukup rasional mengingat wilayah di Jabar yang luas," kata dia.
Dia mengatakan para tim pemenangan masing-masing calon sudah sepakat dan nantinya hasil keputusan total pembatasan pengeluaran dana kampanye secara teknis akan dituangkan satu dua hari kedepan.
Lebih lanjut ia mengatakan KPU Jawa Barat akan memberikan surat tembuskan ke masing masing calon serta Bawaslu untuk dijadikan dasar proses pengawasan.
Selain itu, lanjut dia, KPU Jawa Barat juga meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 februari 2018.
"Dan sejauh ini belum ada laporan. Nanti proses audit, kami akan menunjuk satu akuntan publik untuk m?sing-masing tim paslon. Hasil audit akan diumumkan ke publik," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018