Jakarta (ANTARA News) - Kecuali premium yang mengalami penurunan, PT Pertamina (Persero) mulai 1 Juli 2007 pukul 00.00 waktu setempat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperuntukkan bagi kalangan industri. Kepala Divisi Pertamina, Toharso, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, menumumkan bahwa BBM industri jenis minyak tanah naik 1,6 persen, minyak solar naik 1,1 persen, minyak diesel naik satu persen, dan minyak bakar naik 6,8 persen. "Sedangkan, premium turun 3,5 persen," katanya. Kenaikan harga itu disebabkan naikknya patokan harga "Mean of Platts Singapore" (MOPS) pada periode Mei antara 0,6- 5,1 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, MOPS premium justru mengalami penurunan sebesar empat persen. Dari sisi nilai tukar rupiah, lanjut Toharso, pada periode yang sama rupiah melemah 0,07 persen terhadap dolar AS. Ia mengemukakan, mulai 1 Juli 2007, harga BBM industri jenis premium menjadi Rp6.179,33 per liter, minyak tanah Rp5.926,49 per liter, minyak solar transportasi Rp6.125 per liter, dan minyak solar Industri Rp5.858,7 per liter. Selain itu, minyak diesel menjadi Rp5.676,54 per liter, minyak bakar Rp3.950 per liter, dan Pertamina DEX Rp6.260,91 per liter. Menurut Toharso, harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan khusus harga solar industri belum termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007