Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau menangkap seorang kakek berusia 66 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti seratusan paket sabu-sabu siap edar.

"Dari tangan tersangka kita menemukan sebanyak 102 paket sabu-sabu siap edar," kata Kepala Polres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto di Pekanbaru, Senin.

Yusup menuturkan bahwa kakek berinisial SMR tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Tambusai Utara pada akhir pekan lalu.

Pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan SMR yang kerap berhubungan dengan orang asing. Kuat dugaan, kakek yang telah memiliki cucu itu menjadikan kediamannya sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menanggapi laporan itu, Yusup menjelaskan Kapolsek Tambusai, AKP AKP Pauzi serta jajaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak berselang lama, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya cukup mencengangkan, dari tangan tersangka polisi menemukan ratusan paket sabu-sabu beragam ukuran siap edar.

"Mulai harga terendah Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per paket," ujar Yusuf.

Selain itu, polisi turut menyita uang hasil transaksi narkoba berikut ponsel yang berisi percakapan jual beli sabu-sabu. Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Bayu Agustari Adha & Anggi Romadhoni
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018