Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet belum bersertifikat halal dari MUI.
"Dua produk itu belum bersertifikat halal dan belum mengajukan. Memang kami menyatakan tidak mengandung bahan babi saat analisis laboratorium untuk pre-market," kata Lukman dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin.
Meski belum memberikan sertifikat halal, Lukman menjelaskan, LPPOM MUI sudah memeriksa bahan baku produk tersebut sebelum dipasarkan dan menyatakan bahwa menurut hasil pemeriksaan bahan baku kedua produk itu tidak mengandung bahan babi.
LPPOM MUI, ia menambahkan, merupakan lembaga sertifikasi halal terakreditasi yang bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan analisis laboratorium terhadap bahan baku kedua produk tersebut.
Hasil analisis laboratorium LPPOM MUI kemudian menjadi dasar BPOM memberikan izin edar untuk Viostin DS dan Enzyplex Tablet.
"Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan post-market oleh BPOM," tuturnya.
Lukman mengatakan sertifikasi halal terhadap suatu produk masih bersifat sukarela, belum diwajibkan. Namun BPOM bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memeriksa kandungan bahan babi pada suatu produk.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Produk yang mengandung babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018