Seperti diberitakan Reutes, pengadilan menangguhkan hukuman lima tahun penjara tersebut atas kasus suap yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan.
Pengadilan rendah menahan Lee karena skandal politik hingga menyebabkan Presiden Park Geun-hye terguling dari kekuasaannya.
Dia mengajukan banding terhadap vonis dan hukuman.
Lee, pewaris perusahaan raksasa Korsel, ditahan sejak Februari 2017.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018