Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan ketidakhadiran perwakilannya pada sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrih Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apa pun keputusan hakim tentu juga kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat," Febri menambahkan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, hakim menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).

Sementara itu, berkas perkara dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah menetapkan sidang perdana Fredrich akan digelar 8 Februari 2018.

"Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," kata Febri.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018