Kota Agung, Lampung (ANTARA News) - Pemerintah Jerman menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah RI untuk menghapus sebagian utang luar negeri dengan keharusan dapat memelihara dan melestarikan tiga kawasan hutan Taman Nasional (TN) di Sumatera, termasuk TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai milik dunia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBBS, Ir Lusman Pasaribu, di Kota Agung-Tanggamus (Lampung), Jumat, menyatakan kesepakatan dengan Pemerintah Jerman itu diketahuinya telah berlaku untuk kurun waktu tahun 2007 hingga 2011. Namun, ia mengemukakan, ketentuan dalam "Memorandum of Understanding" (MoU) tersebut, antara lain Pemerintah Indonesia harus menyediakan dana pengelolaan dan pelestarian bersama bagi kawasan hutan TNBBS, Kerinci Seblat (TNKS), dan Gunung Leuser (TNGL) bernilai sedikit-dikitnya 6,25 juta Euro selama kurun waktu tersebut. "Kalau pemerintah kita mampu menjalankan sesuai kesepakatan itu, Pemerintah Jerman sepakat akan menghapuskan sampai dua kali lipat senilai alokasi dana bagi pengelolaan ketiga TN itu dari jumlah utang Pemerintah RI kepada negara tersebut," kata Lusman. Dipastikan pula, sejumlah pemerintah negara lain yang menjadi negara kreditor Indonesia maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional (Non-Government Organization/NGO) juga siap menggelontorkan dukungan fasilitas dan pendanaan bagi pelestarian ketiga TN di Sumatera tersebut. "Masalahnya, Indonesia dan pengelola ketiga kawasan hutan di Sumatera itu harus mampu menunjukkan kepada dunia internasional mampu mengatasi masalah yang mengancam kelestariannya," ujarnya. Oleh karena itu pula, menurut Lusman, Pemerintah Indonesia bersama pengelola ketiga TN di Sumatera harus bekerja ekstra keras untuk menunjukkan benar-benar mampu mengelola dan melestarikan flora dan fauna di hutan tersebut dengan baik. "Kami harus menunjukkan mampu menjalankan kesepakatan dan bisa mengurus upaya pelestarian hutan itu, termasuk TNBBS ini," katanya. TNBBS yang luasnya 356.800 ha dan memiliki sejumlah flora dan fauna eksotis tergolong langka dan dilindungi di dunia, bersamaTNKS dan TNGL diunggulkan sebagai tapak warisan dunia (Cluster Natural World Heritage Site) atau menjadi benteng terakhir konservasi hutan tropis di dunia. Status itu ditetapkan, karena sekitar 60 persen vegetasi hutan di Sumatera berada di dalam ketiga taman nasional itu. Namun, Komite Warisan Dunia-UNESCO menilai, hutan di Sumatera termasuk TNBBS, masih terus menghadapi ancaman serius berupa praktik pembalakan kayu liar (illegal logging), perburuan liar (illegal hunting), penjarahan hutan, dan pembuatan jalan tembus yang dapat memotong-motong hutan, serta menimbulkan fragmentasi habitat dan mengganggu satwa liar di dalamnya. "Komisi Warisan Dunia UNESCO telah minta kami untuk mewaspadai dan mengatasi ancaman tersebut, karena kalau dibiarkan akan sangat membahayakan bagi eksistensi dan pelestarian hutan di Sumatera yang telah menjadi milik dunia ini," demikian Lusman Pasaribu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007