Ambon, Maluku (ANTARA News) - Dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat, Iptu YT dalam penjualan narkoba kepada Sekretaris DPRD Seram Bagian Barat, MT alias Maks, masih diselidiki.
"Yang pasti kami tidak akan bersikap toleran terhadap kasus penggunaan atau pun peredaran narkoba baik yang dilakukan masyarakat maupun setiap oknum anggota polisi dan nantinya akan diperiksa sesuai tingkat kesalahannya," kata Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin di Ambon, Minggu.
Polda telah memeriksa Iptu pol YT dalam dugaan penjualan satu paket sabu-sabu seharga Rp1,5 juta kepada Maks. Pemeriksaan ini berawal dari tertangkapnya Maks (29/1) di kamar 103 penginapan Kaweasi II Desa Waimital, Kecamatan Kairatu.
Ironisnya, penggerebekan ini dipimpin YT bersama sejumlah anak buahnya dan mendapat barang bukti berupa bong, pipet, (butiran) sisa pemakaian sabu, sebutir amunisi kaliber 7.62 mm dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Seram Bagian Barat, Maks mengaku barang haram itu dibeli dari YT.
Namun saat diperiksa Dires Narkoba Polda Maluku, YT membantah sehingga satu anggota Polres lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini akan dipanggil guna dimintai keterangan.
Hasanuddin menegaskan, musuh terbesar polisi adalah narkoba dan siapa pun yang terlibat sebagai pengedar atau pemakai akan diperiksa dan akan dikenakan sanksi tegas.
"Apalagi kalau sampai terbukti bersalah maka setiap oknum anggota Polri yang melakukan pelangaran bisa dikenakan hukuman berat sampai tingkat pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Hasanuddin.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018