Bandung (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengimbau para sopir angkutan (Angkot) jangan merazia transportasi daring saat menggelar unjuk rasa di kawasan perkotaan Garut, Senin (5/2), untuk menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
"Para sopir angkot dilarang `sweeping` saat melakukan unjuk rasa," kata Kepala Dishub Garut, Suherman kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, berunjukrasa diperbolehkan dengan syarat selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat umum.
Aksi sopir angkot itu, kata dia, harus berlangsung tertib dengan tujuan utama menyampaikan aspirasinya.
Jika ada gangguan keamanan dan ketertiban umum, kata Suherman, maka pihak kepolisian yang akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka tidak ada kewenangan untuk `sweeping` jika ada laporkan saja," katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, menyatakan, sudah mengimbau kepada para pengunjuk rasa, terutama sopir angkot untuk tidak merazia transportasi daring.
Ia menyampaikan, aksi menuntut penegakan aturan transportasi daring akan berlangsung sesuai aturan dengan mengutamakan menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami semua akan melaksanakan aturan dan tidak akan melanggar hukum," katanya.
Para sopir angkot di Garut berencana mogok beroperasi karena akan berunjukrasa tentang transportasi daring yang dianggap ilegal sehingga merugikan transportasi konvensional.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018