Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Made Urip, membantah pernyataannya sendiri soal dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, Made Urip mengatakan ia tidak tahu-menahu soal aliran dana DKP ke Komisi III pada 2002 saat pembahasan RUU Kelautan dan Perikanan. Padahal, dalam salah satu media cetak, Made Urip pernah mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) Rp1 juta dan uang transport senilai yang sama pada 2002 saat pembahasan RUU Kelautan. Di media tersebut, Made bahkan mengatakan, DKP memberikan dana THR Rp164 juta untuk 56 anggota Komisi III yang membahas RUU Kelautan. Menurut dia, uang itu dibagi-bagikan ke seluruh anggota Komisi III, termasuk dirinya. Usai dimintai keterangan oleh KPK, Made mengklarifikasi bahwa uang Rp1 juta yang dimaksudnya adalah uang honor resmi yang didapat dari Sekjen DPR. "Setiap selesai pembahasan RUU, kami mendapat honor resmi, dan itu sah. Sumbernya dari Sekjen DPR dan itu ada tanda terimanya," tuturnya. Made yang mantan anggota Komisi III DPR periode 1999-2004 itu mengaku tidak tahu soal adanya aliran dana DKP ke DPR. Senada dengan anggota DPR lainnya, Charles Jones Mesang, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, Made mengatakan, hanya rapat-rapat yang diadakan di luar Gedung DPR yang dibiayai oleh DKP. Meski demikian, Made mengaku, namanya tercantum sebagai penerima dana DKP dalam catatan yang dibuat oleh staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Didi Sadili. Dalam catatan yang diperlihatkan oleh penyidik kepadanya, Made mengaku namanya beberapa kali tercantum sebagai penerima dana DKP. "Tetapi, saya tidak pernah menerima uang itu. Saya tidak tahu itu uangnya ke mana," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007