Setelah saya tembak, jangankan lari, malah turun menyerang, dan kalau tidak ada bantuan dari M mungkin nyawa saya yang melayang."

Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan orangutan yang ditemukan mengapung dipinggir Sungai Barito beberapa waktu lalu.

"Olah TKP tersebut kita lakukan untuk mencari bukti lain terkait hal ini," kata Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui kasat Reskrim, AKP Trio Sugiono, di Buntok, Sabtu.

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan olah TKP, pihaknya berhasil menemukan bagian tulang rahang bawah orangutan.

"Di dekat tempat dikuburkannya kepala orangutan, kita juga menemukan rambut yang diduga rambut kepala orangutan," ungkap Trio Sugiono.

Setelah itu, pihaknya juga menuju ke tempat peristiwa pertama kali tersangka berinisial T (40) bertemu dengan orangutan yang berada di atas pohon.

Menurut pengakuan dari tersangka kata dia, awalnya pelaku hanya ingin mengusir, akan tetapi orangutan itu turun dari pohon, dan menyerang.

Kemudian terjadilah penembakan beberapa kali hingga amunisi senapan angin tersangka berinisial T habis, dan selanjutnya datang tersangka berinisial M (35) yang menebas kepala orangutan tersebut.

Ia menyampaikan, setelah olah TKP ini pihaknya akan melengkapi bukti-bukti lain, sedangkan proses sidik tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari Polda Kalteng terkait proses sidiknya.

"Kita juga nantinya akan memanggil ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi, kaitannya dengan jenis-jenis hewan yang dilindungi, termasuk menerangkan tentang aturan hukumnya," tambah dia.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati, dan ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara dokter hewan dari BOS Nyaru Menteng Palangka Raya, drh Maryos Tandang mengatakan tulang rahang bawah yang ditemukan tersebut giginya lengkap.

"Setelah dihitung, jumlah giginya hingga molar 3, dan giginya juga sudah aus, dan diperkirakan usia orangutan tersebut di atas 20 tahun," ujarnya.

Sedangkan tersangka berinisial T ketika dikomentari usai olah TKP mengatakan bahwa diri membunuh orangutan itu karena membela diri.

"Pada saat itu, saya bersama istri dan anak saya berusia 3 tahun sedang menyadap getah karet, dan orangutan itu bersuara seakan mempengaruhi sehingga saya ketakutan," ucapnya.

Karena membela anak, dan istrinya tambah dia, otomatis dirinya meminta bantuan rekannya berinisial M untuk mengambil senapan angin dari pondok.

"Setelah saya tembak, jangankan lari, malah turun menyerang, dan kalau tidak ada bantuan dari M mungkin nyawa saya yang melayang," ucap tersangka berinisial T.

Berdasarkan pantauan Antara, olah TKP tersebut berlangsung di sekitar kebun karet dan pondok tersangka berinisial T yang berada di tengah hutan di Dusun Mampaing yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Utara.

Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018