Pekanbaru (ANTARA News) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH tiga personelnya yang terlibat perkara dalam sejumlah tindak pidana seperti narkoba, mucikari serta pencurian disertai kekerasan.
"Ketiganya telah menjalani sidang komite kode etik Polri (KKEP) dan diputuskan dipecat dengan tidak hormat," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono di Pekanbaru, Sabtu.
Agung merincikan ketiga oknum polisi yang harus dipecat dengan tidak hormat itu adalah Brigadir Mz, Brigadir Fcm serta terakhir Brigadir DAS.
Dalam waktu dekat, Propam Polda Riau akan mengagendakan upacara pelepasan seragam yang direncanakan pada medio Februari mendatang. Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan pemecatan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang.
"Upacara tersebut menunggu Keputusan Pak Kapolda Riau Irjen Nandang, dalam waktu dekat segera ditandatangani," ujarnya.
Lebih jauh, Agung merincikan bahwa Birgadir Mz dijatuhi sanksi dalam sidang KKE yang digelar di Mapolres Rokan Hulu.
Perkara pidana yang menjerat Mz berawal saat dirinya ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi pada Agustus 2017 lalu. Ketika itu, dia sedang pesta sabu bersama beberapa wanita di sebuah Kafe, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing.
Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber. Brigadir Mz disebut sebagai mucikari dan itu membuatnya sering tidak masuk dinas.
Sedangkan Brigadir FCM, ditangkap warga saat melakukan penjambretan di Kota Pekanbaru. Namun sebelum itu, dia juga tersandung kasus pidana narkoba.
Sementara itu, Brigadir DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kala itu dia bersama istrinya NS di rumah mereka. Keduanya merupakan pasangan pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Polisi menyita puluhan butir ekstasi dan satu unit mobil yang diduga hasil bisnis haramnya.
Selain itu, Brigadir DAS juga diketahui telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Atas pertimbangan kasus yang menimpanya, Brigadir DAS dipecat dengan tidak hormat.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018