Bogor (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto mengatakan partainya akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Zumi Zola yang kini ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi RAPBD Jambi 2018.
"Dari partai menyiapkan pendampingan, Ketua Umum telah memerintahkan untuk menghormati proses hukum," kata Bima di Bogor, Jumat.
Sebagai sahabat, lanjut Bima, kasus yang menimpa Zumi Zola sebagai musibah, dan cobaan luar biasa terutama bagi partai.
Baginya Zumi adalah sosok kawan dekat di partai, memiliki banyak prestasi menjadi bupati di Jambi.
"Sebagai sahabat saya sedih, saya ikuti Zumi sejak menjadi bupati, banyak bertukar pikiran kalau bertemu, banyak diskusi tentang banyak hal," katanya.
Menurut Bima kasus yang menimpa Zumi hingga ditetapkan sebagai sangat mengejutkan untuk para kader PAN yang tidak mengetahui apa yang sebetulnya terjadi.
"Saya mendoakan yang terbaik, tentu keadilan bisa ditegakkan apapun itu," kata Bima.
Berkaca dari kasus Zumi, Bima mengatakan saat ini diperlukan birokrasi zaman "now" agar tidk terjebak dengan pola-pola lama.
"Jebakan itu ada di mana-mana. Kadang kita tau itu jebakan, kadang tidak tau itu jebakan," katanya.
Maka, lanjut Bima, setiap kali menandatangani atau memparaf dokumen perlu kehati-hatian, sehingga konsekuensinya proses yang memerlukan persetujuannya agak lama.
"Selama ini saya hati-hati betul, ada tim khusus yang memeriksa dulu semua setelah aman baru saya tanda tangan, kalau ragu saya panggil lagi," kataya.
Menurut Bima ada kebiasaan masa lalu yang arus ditinggal, dan beralih ke teknologi. Kebijakan transaksi non tunai menargetkan ke arah tidak ada lagi transaksi tunai yang berseliwiran ke mana-mana.
"Semua ada sistemnya, ke depan dengan dewan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang berlawanan hukum," kata Bima.
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.
Zumi disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018