"Hasil verifikasi yang kami lakukan, ada dua partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat dalam hal kepengurusan, khususnya lokasi kantor karena tidak sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol), yakni PPP dan PBB," kata Divisi Teknis KPU Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan di Kulon Progo ada 14 parpol yang lolos memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan. Parpol tersebut, yakni Golkar, PDIP, PAN, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, Partai Berkarya, PSI, Perindo, Hanura, NasDem, dan Partai Garuda.
"Sebanyak 16 parpol lolos verifikasi untuk syarat keanggotaan lima persen, tapi ada dua parpol yang tidak lolos syarat kepengurusan parpol," katanya.
Panggih mengatakan bagi parpol yang tidak memenuhi syarat kepengurusan diberi waktu memperbaiki dokumen dari Sabtu (3/2) sampai Senin (5/2) pada jam kerja.
"Kami masih memberi kesempatan bagi PPP dan PBB melengkapi persyaratan," katanya.
Ketua KPU Kulon Progo Isnaini mengatakan KPU Kulon Progo mengakui kepengurusan PPP Romahurmuziy sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa partai yang diakui sesuai keputusan KemenkumHAM.
"Kepengurusan PPP Romahurmuziy dari pusat sampai bawah sudah ada, hanya masalah lokasi kantor yang tidak sesuai dengan Sipol," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018