Untuk membayar anggota DPRD sekitar Rp4 miliar itu apakah mungkin dari kantong pak gubernur?...."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan modus penerimaan hadiah dan janji (gratifikasi) yang diterima oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sekitar Rp6 miliar.
Penerimaan itu merupakan pengembangan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. KPK sudah menetapkan Arfan bersama-sama dengan Plt Sekda Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Jambi Supriono.
"Kita tahu pada saat OTT ada anggota DPR kemudian ada Plt Sekda kemudian ada Plt Kadis PU untuk uang `ketok palu` APBD 2018, logikanya apakah para plt ini punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi? Apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun menurut Basaria, tidak mungkin juga Plt Sekda dan Plt Kadis PUPR memberikan uang ke anggota DPRD Jambi dari kantongnya sendiri.
"Logika kedua apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan dikembangkan saat ini," ungkap Basaria.
Dalam OTT 29 November 2017 ditemukan uang Rp4,7 miliar yang ditujukan kepada anggota DPRD Jambi.
"Untuk membayar anggota DPRD sekitar Rp4 miliar itu apakah mungkin dari kantong pak gubernur? Kan tidak, pasti dimintakan dari para pengusaha, bentuk pemberian ini tidak boleh berlawanan dengan jabatannya, makanya kami mengenakan pasal 12 B (kepada ZZ)," tambah Basaria.
Meski KPK sudah menemukan sejumlah pengusaha yang memberikan uang tersebut, tapi menurut Basaria, KPK belum dapat memutuskan status mereka.
"Kita temukan beberapa (pengusaha) tapi karena tim masih di lapangan, para pengusaha akan diumumkan kemudian, mungkin tidak hari ini. Kalau ada pemanggilan penyidik di luar ini pasti ada link-nya tapi tidak diumumkan hari ini. Kira-kira modus operandinya seperi itu uang ketok palu pastilah uang dari para pengusaha yang dilaksanakan oleh 2 plt tadi dan konon orang-orang kepercayaan dari gubernur dan ada 1 orang yang lain," jelas Basaria.
Basaria juga memastikan bahwa Zumi Zola akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka diperiksa kemudian biasanya kami akan melakukan penahanan," tegas Basaria.
KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik rumah Gubernur di Tanjung Jabung Jambi dan saksi di kota Jambi.
"Penyidik menyita dokumen dan uang dalam mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan mulai Rabu dan Kamis dini hari pada 31 Januari sampai 1 Februari 2018," ungkap Basaria.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018