Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan dolar AS dan rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah dan vila Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Penyidik menyita dokumen dan uang dalam mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan mulai Rabu dan Kamis dini hari pada 31 Januari sampai 1 Februari 2018 yaitu tiga lokasi di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik rumah Gubernur di Tanjung Jabung Jambi dan saksi di kota Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada hari ini KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan penerimaan sekira Rp6 miliar.
Namun Basaria belum dapat menjelaskan total jumlah uang yang diperoleh dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut.
"Jumlah uang masih belum bisa disampaikan karena masih dihitung di lapangan karena penyidik masih terus mengembangkan perkara," ungkap Basaria.
Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.
"Untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik dan tersangka tidak sedang berada di luar negeri, KPK juga sudah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tersangka ZZ sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan," tambah Basaria.
(Baca juga: KPK tetapkan Zumi Zola tersangka penerima gratifikasi RAPBD Jambi 2018)
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan dan Saifuddin.
Artinya Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
"Saat itu SPO (Supriono) sebagai anggota DPRD provinsi Jambi diduga menerima hadiah Rp400 juta terkait pengesahan RAPBD 2018 atau uang ketok palu agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan RAPBD 208. EWM (Erwan Malik), ARF (Arfan) dan SAI (Saifudin) telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan sedangkan SPO masih menjalani proses penyidikan," jelas Basaria.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018