Padang (ANTARA News) - Gerakan pramuka tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan seksual Lesbian Gay Biseksual dan Transgender di dalam organisasinya, tegas Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia, Adhyaksa Dault, di Padang, Jumat.
"Kita boleh meniru teknologi dari negara lain, tetapi agama, adat istiadat dan budaya sendiri tetap harus dipertahankan. LGBT tidak sesuai dengan semua itu," kata dia.
Ia menyebutkan itu saat memberikan sambutan pada pelantikan Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Pengurus Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat 2017-2022 di Padang.
Menurut dia, sikap tegas gerakan pramuka itu mendapatkan kritikan dari sejumlah yang menilainya sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Tapi pramuka, tambahnya harus tetap pada komitmennya, karena LGBT adalah penyimpangan seks yang bisa disebut penyakit yang harus diberantas.
Berantas dalam hal itu, ujarnya bukan mengedepankan kekerasan, tetapi dengan mendorong mereka untuk berobat dan merobah diri.
Penolakan tegas gerakan pramuka terhadap LGBT itu, katanya, sangat perlu karena penyakit itu menular dengan mudah dan ujungnya bisa merusak mental generasi muda.
Gerakan pramuka adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri generasi muda, tidak boleh dicemari LGBT.
Penolakan terhadap LGBT itu sebelumnya juga sudah digaungkan pemerintah Sumatera Barat. Bahkan diskusi terkait upaya meminimalkan ruang gerak LGBT agar tidak merusak generasi muda sudah beberapa kali digelar.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, yang juga ketua Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat periode 2017-2022, mengatakan, LGBT tidak sesuai dengan adat budaya dan agama di sana.
Hal itu juga telah merusak moral karena pelakunya berdasarkan penelitian ada yang memiliki hubungan ayah-anak, paman-anak, guru-murid, dosen-mahasiswa dan relasi lain.
Penegasan Ketua Kwartir Nasional Pramuka terkait LGBT itu menurutnya juga akan menjadi kebijakan gerakan pramuka di Sumatera Barat.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018